Antisipasi Penyebaran Virus Corona Covid-19 Dan Kerumunan Masyarakat, Polsek Pasirjambu Sebarkan Ancaman Pidana
Buser Bhayangkara 74
Kapolsek Pasirjambu Polresta Bandung Akp Asep Dedi dengan sigap dan tanggap atas perintah Pimpinan, sebarkan selebaran Pidana bagi warga masyarakat yang berkerumun di wilayah kecamatan Pasirjambu kabupaten Bandung. Rabu (35/03/2020)
Selebaran Pidana bagi warga masyarakat yang berkerumun di tempel di berbagai titik tempat keramaian warga masyarakat khususnya di Pom Bensin, Pangkalan ojeg, Obyek Wisata, Objek vital dan pemukiman masyarakat.
Tujuan dari kegiatan ini supaya masyarakat dengan cepat dan mengerti dari Pidana bagi warga masyarakat berkerumun, dalam rangka antisipasi Penyebaran Virus Corona Covid-19 di wilayah kecamatan Pasirjambu kabupaten Bandung
Kapolres Kota Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.,S.I.K melalui Kapolsek Pasirjambu Polresta Bandung Akp Asep Dedi menegaskan agar menyebarluaskan Selebaran Pidana bagi warga masyarakat yang berkerumun dengan tujuan Antisipasi Penyebaran Virus Corona Covid-19 yang menyebar di tingkat nasional.
Semoga dengan menyebarkan selebaran Pidana bagi warga masyarakat yang berkerumun, masyarakat dapat mematuhi dan mengerti arti atau tujuan Hukum Pidana bagi warga yang berkerumun adalah antisipasi Penyebaran Virus Corona Covid-19. Pungkas Kapolsek Pasirjambu Polresta Bandung Akp Asep Dedi
Red