Berita utama Kepolisian

atuan Lalu Lintas Polres Ciamis Polda Jabar kembali mensosialisasikan perintah Dirlantas Polda Jabar mengenai penggunaan lampu isyarat dan sirine

Ciamis, buser-bhayangkara74.com – Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis Polda Jabar kembali mensosialisasikan perintah Dirlantas Polda Jabar mengenai penggunaan lampu isyarat dan sirine pada kendaraan bermotor. Sosialisasi ini dilakukan kepada distributor, sales aksesoris dan bengkel kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Ciamis.

Sosialisasi kali ini dilaksanakan pada dua bengkel di wilayah Kabupaten Ciamis. Kedua bengkel yang didatangi diantaranya Bengkel PD. Rian’s Kharisma Motor di Jalan MR. Iwan Kusuma No.8 Ciamis dan Bengkel N453NK Variasi Mobil di Jalan Rumah Sakit No.46 Ciamis.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh KBO Lantas Ipda Sandro, dan Kanit Kamsel Ipda Dimas Aditama. Selain itu juga melibatkan sejumlah personel Unit Kamsel Satlantas Polres Ciamis.

Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, S.I.K., mengatakan, sosialisasi ini dilakukan berdasarkan surat edaran Dirlantas Polda Jabar mengenai penggunaan lampu isyarat dan sirine pada kendaraan bermotor. Ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan dari masyarakat sipil karena sejatinya penggunaan lampu isyarat dan sirine hanya untuk kendaraan khusus saja.

“Ini bertujuan menberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak sembarang memasang Lampu isyarat dan sirine pada kendaraan bermotor diluar peruntukannya,” katanya.

AKP Bowo berharap sosialisasi ini dapat menyadarkan kepada para pengguna kendaraan bermotor bahwa Lampu Isyarat dan Sirine tidak untuk semua kendaraan bermotor. Hanya kendaraan khusus sesuai peruntukannya saja yang diperbolehkan untuk menggunakan Lampu Isyarat dan Sirine.

“Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya kita agar terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Ciamis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan