CAPLOK TANAH DAN CURI KELAPA,ISMAIL ALIAS AMOK MELAPOR KE POLRES KUBU RAYA
Buser Bhayangkara74
Kubu Raya –
Jual Beli Lahan atau Tanah perkebunan di wilayah Desa Padang Tikar satu antara Ismail alias Amok dengan Hendra dan Nely dilakukan dihadapan kepala Desa Padang Tikar satu bernama Mujahidin Menuai Masalah pasalnya lahan atau Tanah Perkebunan seluas 6 hektar lebih yang dibeli Amok ditahun 2017 tersebut saat ini sedang dikuasai oleh Sudirman alias Sur dan Brahem alias Em berikut Pengambilan buah kelapanya.
Pengakuan kepemilikan Tanah perkebunan yang dilakukan oleh Sudirman Alias Sur dan Brahem alias Em diatas Tanah milik Ismail alias Amok tersebut adalah sepihak dan masih tanda tanya yaitu tanpa Memiliki Dasar Kepemilikan yang jelas, karena sebelum ismail alias Amok Membeli Tanah Perkebunan tersebut sudah meminta saran serta Pendapat dengan kepala Desa padang Tikar Satu bernama Mujahidin terkait ada atau tidaknya masalah pasca jual beli yang akan dilakukannya dengan Hendra dan Nely, Saran dan Pendapat yang menyakinkan Ismail Alias Amok dari kepala Desa yang bernama Mujahidin karena kades juga Berani menjamin bahwa tanah perkebunan yang akan dibeli Amok tersebut tidak ada masalah dan tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak lain maka apabila ada muncul surat lain yang mengaku ngaku tanah tersebut maka tidak sah demikian bahasa Kades ketika disampaikan oleh Ismail alias Amok kepada Tim yang terdiri dari Media dan Lembaga.
Kemudian Sebelum Ismail alias Amok melaporkan Kepihak Polres atas Perbuatan yang dilakukan oleh Sur dan Em yang telah mengambil ( melakukan pencurian ) buah kelapa miliknya dengan nada Pengancaman terhadap anak buah Amok tersebut maka selanjutnya Amok membawa masalah tersebut kepada kepala Desa padang tikar satu bernama Mujahidin dengan maksud untuk mengadukan serta mempertanyakan tentang jaminan yang pernah disampaikan oleh Kades disaat akan membeli tanah perkebunan tersebut, Namun Jawaban Kades kepada Amok malah sebaliknya justru Kades memerintahkan Amok untuk memusnahkan Surat Pernyataan Jual Beli tanah Perkebunan antara Hendra dan Nèly yang di buat dihadapan serta di tandatangani oleh Kades padang tikar satu dan disaksikan oleh Badron Husin dan Herman Seri tersebut.
Amok Mendengar tidak benarnya perintah dari Kades padang tikar Satu Menyuruh memusnahkan Surat Pernyataan jual beli tersebut maka akhirnya Ismail alias Amok didampingi oleh anggota Pos Pol Padang Tikar Melaporkan Masalah Sur dan Em ke Polres kabupaten kubu Raya dengan Pasal Pencurian dan Penyerobotan Tanah dengan maksud agar diproses secara Hukum.
Pengakuan mantan kepala desa bernama Nurman Amir saat dihubungi Tim mengatakan bahwa asal usul tanah yang di beli oleh Ismail alias Amok adalah benar karena asal turunan jual belinya jelas jelas ada, yaitu surat jual beli asal nomor 37 tahun 1979 antara M.Tahir Saleng ( Penjual ) dengan Kasiman Rasidi ( Pembeli ) disaksikan oleh M. Ali Bujang dan S.Husein Zain di ketahui Pjs camat Batu Ampar bernama M.Hamzah.Ms.BA maka tidak di ragukan lagi kebenarannya namun tiba tiba muncul Sur dan Em Membawa surat Kerajaan Kubu ini yang membuat Aneh kata bapak Nurman Amir mantan Kades Padang Tikar Satu.
Ismail alias Amok bersama Dani ( media ) mendatangi Kantor Lembaga TINDAK Indonesia dengan maksud minta di advokasi dan Meminta Lembaga TINDAK mensupport tentang situasi Tanahnya telah dicaplok dan Buah Kelapanya dipanen dan diambil oleh Sur dan Em yang perbuatannya di benarkan oleh kades padang tikar satu dengan alasan sur dan em miliki surat tanah kerajaan Kubu.
Dalam Hal ini Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia mengatakan bahwa Fokusnya dengan Case Agraria yang Maraknya Perbuatan Mafia Tanah di wilayah Kubu Raya Khususnya dan kalimantan Barat Umumnya bermotive dan bermodus awalnya pencaplokan dan penguasaan tanah atau lahan milik orang lain justru dilegalisasi oleh Kades sehingga disinilah letak masalahnya kata Yayat.
Dalam hal ini Pihak Kepolisian khususnya Satgas Mafia tanah kabupaten kubu Raya dibawah Naungan Polda Kalimanatan Barat mesti cepat tanggap dalam Meresponsive pelaporan Masyarakat yang sedang bermasalah dengan Tanah atau Lahan agar Masalahnya tidak meluas dan tidak Berpolemik terlalu lama, setidaknya apabila ada pengakuan pemilik menggunakan surat kerajaan maka mesti dilakukan Uji Ke ASLIAN nya terlebih dahulu dan Raja kerajaan kubu mesti di panggil hadir untuk menyaksikan benar atau tidaknya surat tersebut agar supaya Nama kerajaan tidak dibawa bawa dan tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut Pinta Yayat.
Hamdani/Tim