Dalam Rangka Penyusunan RKPD 2022, Desa Setawar Adakan MUSRENBANGDes

Buser Bhayangkara74,

 

Sekadau- Pemerintah Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau, Kalbar melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa. Yang dimana setiap tahun rutin dilakukan oleh pihak BPD dan aparatur Desa Setawar.

Musrenbang Desa yang diinisiasi BPD Desa Setawar ini, dihadiri pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, pihak Kecamatan Sekadau Hulu, Kadat, para Kadus, RT dan puluhan masyarakat setempat diruangan kantor Desa Setawar, Kamis, 23/09/2021.

Agus, kades Setawar menyampaikan beberapa item kegiatan yang sedang dalam proses dan juga capaian yang diperoleh selama di tahun 2021, termasuk lomba Desa tingkat Kabupaten yang dimenangkan Desa Setawar.

Kades mengatakan, untuk penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintahan Desa) ini, tentu harus melalui beberapa tahapan.
Kita laksanakan kegiatan ini untuk menampung semua usulan rencana pembangunan dari setiap Dusun dan RT yang menjadi “prioritas” dengan sasaran penggunaan alokasi DD/ADD untuk pembangunan Desa Setawar ditahun 2022 nanti, jelasnya.

Saya ucapkan terimakasih kepada BPD, Kadus, RT, Tomas, Kadat, Toga dan masyarakat.
Harapan saya, walaupun semua usulan tidak tertampung alokasi Dana Desa akan tetapi bisa kita usulkan ke Pemkab dan Pemprop, apabila nantinya tidak tertampung semua usulan masyarakat, imbuhnya.

Saat ini Desa kita ini sudah berstatus Desa Maju, tapi bukan berarti warganya kaya semua, bukan begitu bapak ibu.
Bahkan, status Desa Mandiri aja, masih banyak warganya belum mampu.
Dari sekitar total 2031 Desa se Kalbar, Desa kita ini masih masuk nominasi 10 besar.
Jadi untuk capaian lomba Desa tingkat Kabupaten, Desa kita juara 1, PLN sudah masuk juga dan program PTSL sedang berjalan.

Terkait program pemerintah, yakni PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Langsung)
yang sedang berlangsung di Desa Setawar.
Dari pemerintah memang sudah ditentukan nominalnya per sertifikat.
Untuk lebih jelasnya, dalam waktu dekat ini ada pihak terkait yang akan sosialisasi di Desa kita ini agar bapak ibu paham, kata Agus.

Kades ini juga menyinggung masalah karhutla.
Ia menegaskan supaya warga yang ingin membakar lahan untuk ladang, agar memahami aturan yang ada supaya jangan sampai melenceng dari koridor Pergub No 103 tahun 2020 agar kita tidak bersinggungan dengan hukum, pungkasnya.

Senada dengan Kades Setawar, Agus PJ (Bhabinkamtibmas) juga mengedukasi masyarakat agar dimusim bakar ladang ini supaya masyarakat mengikuti aturan Pergub No. 103 tahun 2020.
Begitu ingin membakar ladang, dikomunikasikan dengan pihak Desa.

Diaturan itu sudah dijelaskan dengan gamblang, buat sekat api dan bakar ladang sekitar pukul 4 sore serta membawa perlengkapan pemadaman api, tutur Bhabinkamtibmas di 3 Desa ini singkat.

Jhon-Sekadau