Forkopimcam Tingkat Kecamatan Paseh, Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Paseh Polresta Bandung, Bagikan Masker Gratis
Buser Bhayangkara 74
Paseh – Dalam upaya pencegahan dan antisipasi Pandemi Covid-19 dalam wilayah Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung. Bentuk kepedulian dari Forkopimcam dan Bhabinkamtibmas Polsek Paseh Polresta Bandung bagikan masker Gratis kepada warga masyarakat Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung dan para pengguna kendaraan yang melintas dijalur jalur jalan dalam wilayah Kecamatan Paseh. Jum’at 10 April 2020
Sebelum dilaksanakan membagikan masker terlebih dahulu dilaksanakan apel gabungan Forkopimcam Tingkat Kecamatan Paseh di Halaman Kantor Kecamatan Paseh yang dihadiri oleh Kapolsek Paseh Polresta Bandung berikut personil Bhabinkamtibmas Polsek Paseh, Danramil Paseh berikut personilnya, Camat Paseh yang diwakili oleh Sekcam berikut Satpol-PP dan Sat.Linmas Kecamatan, Puskesmas Paseh, diikuti sekitar 35 orang, adapun jumlah masker yang dibagikan sebanyak 3.000. buah masker kain.
Dengan maksud untuk memutus mata rantai Pandemi Covid-19 khususnya dalam wilayah kecamatan Paseh Kabupaten Bandung secara bersama sama dan bahu membahu. Pembagian masker sebanyak 3000 (tiga ribu) buah tersebut dibagikan di beberapa titik yaitu :
– Depan Kantor Kec. Paseh Desa Tangsimekar
– Depan SPBU Al-Hamsarr Desa Cijagra.
– Pasar Domba Desa Sukamanah
– Depan Mapolsek Paseh Desa Cipaku
– Depan Koramil Paseh
Dalam pelaksanaannya disampaikan pula himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak satu sama lainnya, rajin mencuci tangan dan menghindari keramaian ataupun kumpulan masa yang berlebihan, supaya masyarakat lebih menyadari akan bahaya Virus corona atau Covid 19 dan memperkecil kemungkinan terjadinya penyebaran virus tersebut,
Kapolresta Bandung Kombes.Pol. Hendra Kurniawan.SI.K., melalui Kapolsek Paseh AKP Zazid Abdulloh. S.H.M.H., diharapkan dengan membagikan masker disertai himbauan Maklumat Kapolri yang berkaitan dengan Pandemi Covid-19 secara terus-menerus warga masyarakat menjadi paham dan mengerti akan bahayanya virus Corona serta mematuhi dan mentaati peraturan pemerintah yang berkaitan dengan Pandemi Covid-19.
Kang Dian