Kanit Reskrim Polsek Mundu IPDA DIDI SUMARDI, Kembali Sita BB Perkara Curat

buser-bhayangkara74.com

CIREBON KOTA (CIKO),: Kanit Reskrim Polsek Mundu Polres cirebon kota Ipda Didi Sumardi yang sebelumnya sudah berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan tersangka An.MT Bin (Alm) ISMAIL, 24 thn, Alamat Perum Lobunta Lestari Desa Banjarwangunan Kec.Mundu Kab.Cirebon, berdasarkan Laporan Polisi No. pol :LP / 34 / B / III / 2020 /JBR / RES CRB KOTA / SEK MUNDU, Tgl 15 Maret 2020 dengan korban sebagai pelapor ZULIYANTO bin (Alm) SOLIHAN, Kudus 27 Agustus 1979, Umur 41thn.Islam, Swasta.Alamat : Perum Lobunta Lestari Jl.Bulan II C15 No.10 Desa Banjarwangunan Kec.Mundu Kab.Cirebon. selanjutnya berbekal arahan dari Kapolsek Mundu AKP Ade subandi, SH melakukan pengembangan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tersangka yang sama tetapi TKP yang berbeda. Minggu dinihari ( 16.03.2020)

 

Hal ini dikuatkan dengan Laporan Polisi No. Pol : LP / 35 / B / III / 2020 / JBR / RES CRB KOTA / SEK MUNDU, tgl 15 Maret 2020. Pelapor SATORI bin (Alm) ALFI, Cirebon, 01 Nopember 1977, Umur 42 thn, Islam, Swasta Alamat : BTN Banjarwangunan Blok E.1 No. 12 Rt 05 / 08 msk Desa Banjarwangunan Kec.Mundu Kab.Cirebon.

 

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si melalui Kapolsek Mundu AKP Ade subandi, SH menyampaikan ” pada Hari Selasa tgl 10 Maret 2020 sekitar jam 22.00 Wib Korban pulang ke rumah,sesampainya di rumah Korban melihat kamar sudah terbuka acak2an berantakan, kemudian mencari barang2 ternyata 1 ( satu ) Buah Laptop merk Hp 15,6 Inc dan Handphone merk Samsung type J7 prime telah hilang, ujarnya.

 

” Diduga Pelaku masuk dari Pintu depan yg saat itu kunci rumah berada di rak sepatu genteng kemudian pelaku mengambil kunci kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang yg ada di dalam rumah ” tegas AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si melalui Kapolsek Mundu

 

” Hasil pengembangan dari Laporan polisi No. LP / 34 / B / III / 2020. Tgl 15 Maret 2020, kurang dari 3 jam, anggota Unit reskrim polsek mundu dibawah pimpinan kanit reskrim Ipda Didi Sumardi Dan telah melakukan penyitaan satu buah Handphone merķ samsung type J7 prime warna silver Gold ” pungkas kapolres melalui AKP Ade subandi, SH

 

Tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukumamnya 7 tahun, jelas AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si melalui Kapolsek Mundu

 

Red