Kapolsek Kadupandak Lakukan Pemasangan Baligo Maklumat Kapolri Tentang Pencegahan Virus Corona/Covid-19

Buser Bhayangkara 74,” Cianjur-Kepolisian Sektor (Polsek) melakukan pemasangan Baligho Maklumat Kapolri tentang Pencegahan Virus Corona (Covid -19), bertempat di Alun -alun Kecamatan Kadupandak. Minggu (22/03/20) pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Kadupandak AKP Deden Sulaeman, SH.,MH menerangkan, “Pada malam ini (22/03) kami (Polsek Kadupandak, red) telah melakukan pemasangan Baligho di Alun – alun kecamatan Kadupandak.
Baligho tersebut berisikan Maklumat Kapolri (Jenderal Polisi Drs.Idham Azis, M.Si) Nomor : Mak/2/ III/ 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang pencegahan virus corona (covid 19) dengan ukuran baligho 2 m x 3 m.

Baligho tersebut kami pasang atas perintah pimpinan kami (Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, S.IK., SH., M.Hum) guna untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Adapun Maklumat Kapolri nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang “Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)” adalah :

1. Mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :
a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
1). pertemuan sosial budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2). kegiatan konser musik, pekan raya, festival , bazaar, pasar malam , pameran dan resepsi keluarga;
3). kegiatan olahraga , kesenian dan jasa hiburan;
4). unjuk rasa, pawai dan karnaval; serta
5). kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing – masing dengan selalu mengikuti imformasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan okeh pemerintah;

c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita – berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Itulah maklumat Kapolri yang harus diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, guna masyarakat terhindar dari penyebaran virus Corona (Covid-19)”. terangnya.

Penulis : KANG BOB – JABAR.