KEJARI KOTA DEPOK Musnahkan Barang Bukti 347 Kasus Sejak Januari 2020

DEPOK – Buser Bhayangkara74

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan sejumlah barang bukti didapatkan dari penanganan 347 perkara sejak Januari hingga Oktober 2020.

Dari barang bukti yang terkumpul dan dimusnahkan, mayoritas didominasi BB narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan memang rutin dilaksanakan, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro. (19/10).

Sri Kuncoro merinci barang bukti yang dimusnahkan itu ada narkotika golongan I berupa 7.492 gram ganja kering.

Selain ganja, juga terdapat sabu-sabu dengan total berat 985. 9153 gram serta obat-obatan jenis tramadol dan ecxtacy 143 butir.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam gentong-gentong besar yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Kejari Kota Depok bersama unsur forkopimda.

Sementara untuk barang bukti selain narkotika dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu. Ada juga barang bukti seperti senjata tajam (sajam) dimusnahkan dengan menggunakan alat pemotong besi (grenda). Lalu yang berbentuk serbuk atau cairan dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender agar larut yang kemudian dibuang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Depok, Ivan Rinaldi menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini harus dilakukan untuk mencegah tindakan kriminalitas lain, dan mengantisipasi kemungkinan adanya pihak oknum yang memanfaatkan BB tersebut untuk diedarkan kembali.

Yudha – Kota Depok