Kepala Desa Fulolo Salo’o, Diduga Tidak Transiparan Dan Melakukan Mark up DD 2019 – 2020.

Buser Bhayangkara74,

 

Gunungsitoli- Bersama tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMICAK Kepulauan Nias, melakukan
Investigasi di desa Fu’lolo Salo,o Kecamatan Sitolu ORI, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, (09-04-21).

Salah seorang masyarakat Desa Fulolo yang tidak mau di sebutkan namanya, memberikan informasi kepada awak Media Buser Bhayangkara74 tentang adanya dugaan Mark up dan penyalah gunaan DD. tahun 2019 – 2020, oleh Kepala Desa Fulolo Salo,o, An.Omerius Gea.

Berdasarkan informasi, Tim awak Media bersama tim LSM GMICAK Kepulauan Nias mendatangin lokasi dan menemui Kepala Desa Fulolo Salo,o, An.Omerius Gea.

Ketika Tim awak media menanyakan bagaimana tanggapan Kades tentang pengaduan masyarakat Desa Fulolo Salo,o tersebut, Kepala desa Omerius Gea sepertinya mengelak dan tidak mau berkomentar, tidak koperaktif memberikan informasi kepada awak Media, dengan alasan sedang sakit, ” tuturnya singkat.

Pada hari yang bersamaan awak media mendatangi Ketua BPD desa Fu’lolo Salo,o An,Yase Hasrat Gea mengatakan;
” Kasus ini telah kami laporkan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara, tanggal, /18/06/2020.

Menindaklanjuti surat dari BPD Desa Fulolo Salo,o tertanggal, ( 10-06-20) pihak Inspektorat mengundang Kades bersama BPD Fulolo Salo,o untuk melakukan musyawarah pada tanggal, 30/06/ 2020/, dan beberapa hasil kesepakatan saat itu, membentuk tim audit dan insvetigasi Desa Fulolo Salo,o dan hasil pemeriksaan, nantinya akan di sampaikan kepada BPD dan masyarakat Desa Fu’lolo Salo,o. Namun sampai hari ini, hasil pemeriksaan pihak dari Inspektorat kepada BPD Desa Fulolo Salo’o, nihil sama sekali, ” ucap BPD.

Kemudian beberapa hari yang lalu, BPD Desa Fulolo Salo,o, melakukan audensi di kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara, bahwa LHP sudah di tanda tangani Oleh Bupati Nias Utara pada tanggal, 30/11/20, dan untuk selanjutnya diserahkan kepemerintahan Desa Fulolo Salo,o,

Ketua BPD Fu’lolo Salo,o berharap agar pihak Inspektorat Kab. Nias Utara, menyampaikan hasil audit DD 2019 Desa Fulolo Salo,o kepada masyarakat atau kepada BPD, karna diduga Kades Fulolo Salo,o  telah melakukan Mark up yang merugikan masyarakat dan Negara.

” Mohon kepada Pemkab Nias Utara, terlebih lebih kepada pihak Inspektorat agar jangan menutup nutupi bila ada temuan penyalah gunaan DD. di Desa Fulolo Salo’o oleh Kepala Desa Omerius Gea, agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di wilayah NKRI, ” tegas Yase Hasrat Gea mengakhiri.

A.Zebua-Nias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.