KEPALA DESA H. YADI DIDUGA MENARIK BIAYA PTSL SEBESAR 500 RB s/d 3 JT, SANGAT MERUGIKAN MASYARAKAT
Bayur Lor adalah salah satu desa di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Desa Bayur Lor terdiri dari 4 dusun, yaitu dusun Krajan, Bayur Lor I, Bayur Lor II, dan Paris.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Desa Pak Wamin Desa Bayur Lor menerima PTSL lebih kurang 300 bidang.
Sekretaris Desa Pak Wamin menyatakan biaya pembuatan sebesar 150 rb sesuai SKB 3 Menteri.
Program PTSL dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu.
Ternyata hasil Media investigasi ke lapangan faktanya sangat berbeda dari pembicaraan Media dengan Sekretaris Desa Pak Wamin.
Beberapa orang dari narasumber yang kami temui, menyatakan kami membuat sertifikat biayanya sebesar 500 rb sampai 3 jt.
Untuk awal pendaftaran kita diharuskan membayar sebesar 150 rb sisanya setelah sertifikat selesai.
Berdasarkan dari Narasumber yang kami temui diduga Kepala Desa Bayur Lor Haji Yadi sudah merugikan Masyarakatnya dalam Pembuatan PTSL.
Diduga Hasil keuntungan Ptsl sebesar Rp, 450.000.000,- masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana korupsi yang melanggar pasal 2 dan 3 UU No, 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dan ditambah menjadi UU No, 20/2001 tentang Tindak pidana korupsi yang dapat dihukum penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
H2R|Jabar