Kepala Dinas Dan Kabag Hukum di Pemda Konawe Kepulauan Jadi Tersangka Korupsi, Sunat Dana Desa

Buser Bhayangkara74,

Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam sekitar pukul 22:53 menit akhirnya Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) H Takdir resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan
Negeri (Kejari) Konawe.

Mihdar Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) juga turut memberikan status yang sama kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Konkep Takdir, Senin (1/3/2021).
Keduanya didiuga tersandung kasus korupsi anggaran pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) dari
dana desa tahun 2019 sampai 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, langsung menahan
Takdir.Takdir ditahan di Rutan Kelas llB Unaaha selama 20 hari ke depan.
Sedangkan Kadis PMD Konkep belum ditahan penahanan karena mangkir.
Namun, Mihdar tidak menghadiri panggilan penyidik karena alasan sakit.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan panggilan untuk tersangka M. Kami harap bisa kooperatif,”
kata Bustanil, Jumat (5/3/2021).
Kedua tersangka baru ini menyusul sebelumnya adalah Ketua Setra Diklat Nasional (SDN) Andi Mustafa dan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Alumudin.

Total 4orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Sikudes tahun 2019-2020.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada tersangka baru dari kasus ini.
“Kalau ada pihak lain terlibat dan cukup bukti kemungkin ada penambahan tersangka lain,” ujarnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara Sunat Anggaran Keempat orang tersebut diduga menyunat anggaran pelatihan Siskeudes di Dinas PMD Konawe Kepulauan pada tahun 2019.
Tercatat 89 desa yang mengikuti program pelatihan tersebut.
Setiap desa menerima dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019 sebesar Rp8 juta.
Dana Rp8 juta tersebut, diminta setiap desa menyetor ke dinas senilai Rp5 juta, sehingga dana yang disunat mencapai Rp445 juta.
Sedangkan Rp3 juta sisanya untuk dana transportasi kepala desa dan anggotanya selama mengikuti pelatihan.

Praktik culas tersebut kembali dilakukan pada 2020, bahkan anggaran Siskeudes dinaikkan menjadi Rp12 juta perdesa.
Kali ini nilai yang disetor untuk mengikuti pelatihan senilai Rp10 juta perdesa, sisanya digunakan masing￾masing pejabat desa.
Maka, total anggaran yang didudisunat tersebut mencapai Rp 890 juta.
Dua tahun anggaran pelatihan tersebut, mencapai Rp 1,335 miliar.

Kasus dugaan korupsi di DPMD Konawe Kepulauan ini mulai diselidiki pihak Kejari Konawe pada awal Januari 2021.
Pihak kejaksaan secara resmi menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2021.
Sebanyak 33 orang saksi yang diperiksa, diantaranya 24 kepala desa, 4 orang pejabat Dinas PMD Konkep,
pihak hotel penyedia lokasi pelatihan dan pihak terkait yang lain.

Suhar-Sultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.