Berita utama

Kepala SMPN 3 Kadungora Diduga Tidak Menerapkan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2022 untuk Pemeliharaan

Buser Bhayangkara74

Garut,

Buser Bhayangkara74 – Aduh! Ketika awak media ini berkunjung ke SMPN 3 Kadungora yang berada di wilayah Desa Tanggulun, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut Jawa Barat, selain melihat sebagian kondisi bangunannya membikin kesan tak enak dipandang, serta memandang halaman sekolah bikin tak nyaman melihatnya, juga membikin penasaran Awak Media ini tentang Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2022 menurut Permendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2022, terutama mengenai alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya.

Baru-baru ini, Jum’at 24 Juni 2022, terpantau jelas secara kasat mata, saat Awak Media ini berkunjung ke SMPN 3 Kadungora, aduh, sepertinya baik bangunan sekolah maupun halamannya seolah kurang peduli terhadap pemeliharaannya. Realita itu terbukti, cat bangunan sekolahnya terlihat sudah lusuh, penutup plafond terasnya ada sebagian yang bolong, begitupun halaman satuan pendidikan tersebut tidak dirawat malah ditumbuhi rumput-rumput liar yang tumbuh subur, membuat betah bersarangnya, hewan jenis ular pohon berbisa, atau jenis-jenis ular lainnya.

Sehubungan dengan hal itu, Awak Media ini penasaran ingin mengklarifikasinya kepada kepala sekolah tersebut, terkait Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2022 menurut Permendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2022, terutama mengenai Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang meliputi pembiayaan, diantaranya untuk perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah, seperti penutup plafond; pengecatan. Serta Pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya. Apakah Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2022 untuk pemeliharaan tidak diterapkannya, atau bagaimana?

Sayangnya, sewaktu ke ruangan kantor satuan pendidikan itu, Kepala SMPN 3 Kadungaora, kata salahseorang guru, kepala sekolahnya sedang rapat di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengenai PPDB.

Lalu, ketika dikonfirmasi terkait dengan Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2022 untuk pemeliharaan sekolah, “Saya tidak bisa menerangkannya. Bukan saya tidak tahu,” kata seorang ibu guru SMPN 3 Kadungora.

Sedangkan, terkait dengan rumput-rumput liar yang tumbuh subur di depan halaman sekolah kelas VII dan VIII SMPN 3 Kadungora, seolah dibiarkan tidak dibersihkannya, salahseorang guru di sekolah itu menjelaskanya, dulu sebelum ada penjaga sekolah, rumput-rumput itu cukup disemprotnya supaya mati mengering. “Waktu sebelum ada penjaga sekolah memang pernah ada ular yang sempat ke sini,” tuturnya.

“Nanti, pas libur, rumput-rumput itu dibersihkan,” imbuh Bu Guru Lindra.

Namun, dengan terlihatnya kondisi bangunan SMPN 3 Kadungora membikin kesan tak enak dipandang, serta memandang halaman sekolah bikin tak nyaman melihatnya, tentunya Awak Media ini tetap penasaran ingin mengklarifikasinya kepada kepala satuan pendidikan itu, Apakah Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2022 untuk pemeliharaan tidak diterapkannya, atau bagaimana?

Sayangnya, pas Awak Media ini sudah beberapa kali berkunjung ke SMPN 3 Kadungora, tak pernah bertemu dengan sosok kepala sekolah itu.

Bambang – Garut

Tinggalkan Balasan