Polda Metro Jaya Ungkap Pasutri Tipu Pengusaha Rp39 miliar

Buser Bhayangkara74,” JAKARTA — Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap pasangan suami istri berinisial DK dan KA karena diduga menipu seorang pengusaha dengan sejumlah investasi bodong dan menimbulkan kerugian Rp39,5 miliar.

Yusri menjelaskan, ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Namun lima orang terbilang pasif sehingga hanya dua yang ditahan.

“Pelaku diketahui 7 (tujuh) tersangka namun hanya 2 (dua) yang dilakukan penahanan yaitu tersangka atas nama DW alias DK dan tersangka KA yang berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan, Satu orag lagi adalah FCT yang statusnya Direktur Utama PT Petrocon Mitra Sejahtera,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pelaksana di lapangan. Mereka adalah BH, FS, DWI, dan CN. Menurut Kombes Yusri, penetapan tujuh tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban A. Sejauh ini Polda Metro Jaya baru menahan Donny Widjaja dan istrinya, KA.

“Menurut Laporan korban 21 Januari lalu. Donny mengaku sebagai mantan menantu mantan Kapolri serta memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan proyek-proyek lain yang menguntungkan, Korban merasa telah ditipu, digelapkan uangnya dan dipalsukan sehingga dilaporkan ke Polda. Ada beberapa proyek yang dijanjikan mereka. Kemudian sampai terakhir proyeknya fiktif semua dan tidak berjalan sampai saat ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus

Yusri menjelaskan, Donny mengajak korban berinvestasi dengan membiayai proyek-proyek itu. “Korban yang tertarik dengan keuntungan sudahmengeluarkan dana senilai Rp39,5 miliar,” tambah Kombes Yusri.

Selanjutnya, Sejumlah proyek yang tercakup dalam kasus investasi ini atara lain adalah akuisisi (pengambilalihan) PT Tawu Inti Bati di Karawang senilai Rp24 miliar. Kemudian proyek pengadaan supply MFO (marine fuel oil, bahan bakar kapal laut) 180 Bojonegara, Cilegon, Banten senilai Rp4,35 miliar dan proyek yang sama untuk kedua kalinya senilai Rp3 miliar.

Proyek bisnis batu bara senilai Rp5,8 miliar dan transaksi tanah jaminan bank di Depok, Jawa Barat Rp2,2 miliar. Malah ada juga proyek yang nilainya relatif kecil, proyek halal bihalal senilai Rp117 juta yang ternyata realisasinya hanya Rp50 juta.

Tiba saat jatuh tempo bagi hasil, ternyata Donny tak dapat memenuhi janji-janji keuntungan yang direncanakan semula. “Malah ada transaksi bahwa dana investasi itu dibelikan harta benda berbentuk properti atas nama KA, istrinya,” kata Kombes Yusri.

Korban lantas melapor kepada polisi dan untuk sementara suami istri Donny dan KA menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Subdit Harda masih mendalami kasus ini untuk tersangka lainnya.

Atas Perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal-pasal 372 KUHP, 263 KUHP yang merujuk pada UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pidana TPPU ini ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 10 miliar.

( Gun – red)