POLRES KUBU RAYA KEMBALI UNGKAP BERBAGAI KASUS TINDAK PIDANA DI BEBERAPA DAERAH

Buser Bhayangkara74

KUBU RAYA-PONTIANAK KAL- BAR
Baru saja di lantik
Wakapolres Kubu Raya
Kompol Sandhy W.G.Suawa.SP.S.I.K .Memimpin langsung Dalam
Prees release Beberapa kasus Tindak pidana di beberapa daerah di Kubu raya

Bertempat Di halaman Polress KUBU RAYA Dan Di dampingi oleh AKP Jatmiko Dan IPTU, Robert .MT.Damanik .SH.MH.

Jumlah tindak pidana
Periode Bulan Maret 2021 S.D. APRIL 2021
HARI JUM’AT, TANGGAL 23 APRIL 2021

Yaitu berjumlah 4 ( Empat Kasus )Yaitu Kasus penipuan Dengan dua ( 2 )Orang tersangka,
Kemudian satu (1 )Orang tindak pidana penyalah gunaan narkoba,Satu kasus Penadahan dengan satu orang Tersangka,
Dan satu tersangka lain nya yaitu Kasus Pencabulan.

Adapun kronolis Dan modus dari setiap tersangka

Inisial MP dengan tindak pidana narkotika

Di depan sebuah rumah atau toko kelontong dermaga pinang pasar baru Rasau Jaya Umum RT.004 RW.001 Kec. Rasau Jaya Kab. Kubu Raya.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pengedar Narkoba yang akan mengantarkan dan mengedarkan Narkoba jenis Shabu ke Desa Pinang Luar dan Olak Olak Kubu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian KBO Satresnarkoba, Kanit Lidik dan bersama anggota bergerak memantau pergerakan pelaku. Setelah melihat dan memastikan pelaku melintas, kemudin anggota melakukan RPE dan penggeledahan yang di saksikan oleh warga, di temukan 1 bungkus kotak rokok merk Cappuccino di bawah telapak kaki sebelah kiri pelaku dan setelah dibuka berisikan beberapa Klip Plastik Transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan barang bukti ( BB )
1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan 4 (empat) klip plastik kecil transparan yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu

1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan 2 (dua) klip plastik kecil transparan yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu. Total Berat Brutto Narkotika Jenis Shabu 2,51 Gram.

1 (satu) Kotak Rokok merk Cappuccino.

1 (satu) unit Hp merk Oppo Type Reno warna putih beserta Simcard didalamnya

Dan Pasal Yang Di kenakan yaitu
Pasal 114 ayat 1 Dan UUD Pasal 112 Ayat 1 UUD RI NO.35. Tahun 2009 Tentang Narkotika

Inisial ID Dengan kasus tindak pidana pemerkosaan
adapun kronologis

Di sebuah pondok ladang di daerah Kalimas tengah Dusun Mawar Rt 005/Rw 002 Desa Kalimas Kec sungai Kakap Kab Kubu Raya

Pada hari selasa tanggal 6 bulan april tahun 2021 sekira pukul 16.00 Wib di dalam pondok ladang milik tersangka yang beralamat di kalimas tengah dusun mawar Rt 005 Rw Rw 002 Desa Kalimas Kec. Sungai Kakap Kab. Kubu Raya, pada sore itu tersangka mau mandi di aliran parit depan pondok ladang tersangka pada saat itu juga saudari SYR AZH datang kepondok tersangka dan masuk kedalam pondok ladang, dan tersangka langsung melakukan hubungan badan dengan SYR AZH. setelah itu SYR AZH mau keluar dari dalam pondok ladang tersangka tiba tiba anak tiri tersangka bernama TLH ada melihat tersangka dan SYR AZH didalam pondok namun tidak ada pembicaraan langsung saja anak tiri tersangka bernama TLH pergi meninggal kan pondok ladang tersangka dan pada saat itu juga lah SYR AZH pergi juga dari dalam pondok tersangka dan setelah itu tersangka pun mandi di parit depan pondok ladang tersangka, setelah itu pada malam harinya setelah habis shalat isya ramai warga setempat dan pak RT, pak RW datang kerumah TLH dan kemudian anak TLH bernama FR memanggil tersangka untuk datang kerumah nya dan tersangka pun datang kerumah pada malam itu yang mana tersangka langsung di tanya oleh H.IS mengenai perbuatan tersangka itu yang mana tersangka langsung mengakui perbuatan yang telah tersangka lakukan pada sore hari dengan saudari SYR AZH tersebut setelah itu besok harinya tersangka pun dilaporkan oleh orang tua SYR AZH ke polisi.

Dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan di dapatkan
Barang Bukti ( BB )
1 (satu) Buah celana panjang warna biru

1 (satu) buah baju panjang bergambar boneka warna hijau dan merah

Dan Melanggar UUD Pasal 285 KUHP Dan Pasal 289 KUHP

Kemudian Kasus Tindak pidana penipuan adapun kronologis

Inisial IRL SMR Anak dari M.SMR (Perempuan, ibu rumah tangga, 35 Tahun) Dan
MWY (Laki-laki, Purnawirawan TNI , 51 Tahun)

Adapun Kronologis
Di sebuah rumah di Jl. Parit Bugis Gg. Lanjut 2 Perumahan Grand Adrian No.4 Desa Arang Limbung Kec. Sungai Raya
Berawal dari tersangka IRL SMR Anak dari M. SMR dan sang suami MWY yang mengatakan kepada korban Sdri. NR bahwa kedua tersangka bisa membantu meluluskan untuk menjadi anggota TNI AU dengan membayar sejumlah uang kepada tersangka, korban yang merasa percaya kepada kedua tersangka pun memberikan uang dan juga menitipkan anaknya kepada kedua tersangka untuk dilakukan pelatihan / pembinaan sebelum melaksanakan Test, Tersangka MYK yang merupakan Purnawirawan TNI yang dulu bertugas di bagian Pembinaan Jasmani memberikan metode pelatihan yang sama seperti Test Penerimaan TNI, setelah berjalan kurang lebih 6 bulan, Tersangka MWY dan IRL SMR telah melatih / membina sebanyak 13 orang yang masing-masing di minta untuk memberikan sejumlah uang untuk di gunakan meluluskan 13 orang tersebut menjadi anggota TNI, sampai dengan saat ini Bulan April 2021 dari 13 orang yang membayar dan mengikuti pembinaan / pelatihan dari Tersangka MWY tidak ada satu orang pun yang lulus, adapun uang yang di berikan orang tua korban kepada kedua tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Adapun total kerugian yang di alamih 13 orang korban tersebut kurang lebih Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)

Adapun Barang Bukti Yang Di temukan

– 1 Helai Baju dengan tulisan PSDP Penerbangan TNI 2020 / 2021 warna Biru Muda

1 Helai Baju dengan tulisan PANSUS WARA 2020 / 2021 warna Biru Tua

1 Helai Baju dengan tulisan BASUS PASKHAS 2021 warna Orange

1 Unit Sepeda Merk PANAMA warna Putih

1 Unit Sepeda Merk UNOVIAS warna Putih

1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio 125 “KB 2149 MV” Warna Kuning

1 Buah Tiang Pull Up dan Chinning Up

8 Buah Barbel 3 Kg

1 Bundel Berkas An. MR
1 Bundel Berkas An. DC
1 Bundel Berkas An.DF
1 Bundel Berkas An.HC
1 Buah Koper warna Kuning
1 Bundel Berkas An.FRISKILA SUYANTI
1 Bundel Berkas An.CHRISTOPER
1 Bundel Berkas An.HABEL NENGAN PROKLAMANDO
1 ( satu )Bundel Berkas An.CHAERONI SAMUDRO PERDANA

Adapun pasal yang di tentukan yaitu
Pasal 378 KUHP ( PENIPUAN )

Kemudian
Inisial JI Alias HI (Laki-laki, buruh tani, 37 Tahun
dengan tindak pidana,Sebagai penadah

Kronologis
Di sebuah Gudang kosong yang terletak di jln adisucipto desa Parit baru kec. Sei raya kab. Kubu raya.

Tersangka An. JI Als Hr sudah pernah membeli 4 motor curian dari Tersangka MU Alias mat B alias jabrik (DPO), dengan harga yang relatif murah. Adapun Tersangka JI Als HR sudah mengetahui bahwa 4 unit motor yang di beli tersangka JI dari Tersangka M,U (DPO) merupakan Barang hasil Kejahatan (barang hasil curian).

1 Unit Motor Jupiter Z warna perak.

Tersangka Di jerat dengan
Pasal 480 KUHP yaitu sebagai Penadah

Saat wawancara kepada awak media AKP.Jatmiko mengatakan untuk kasus penipuan Dari 13 Orang tersangka Baru 6 ( enam Orang korban yang melapor )Sisanya yang 7 Orang tersebut Menyusul.

Dan untuk kasus pencabulan yang sedang kami tangani saat ini.pandangan kami Itu merupakan perbuatan zina,Karna korban sudah dewasa,walaupun statusnya pelajar.Untuk itu kami masih sedang menunggu konfirmasi dari pemeriksaan para ahli hukum pidana.agar kita jangan sampai salah dalam menerapkan pasal.Rencananya kita juga akan memeriksa istri dari terduga.Kalau ada kita temukan unsur pidana lain yang bisa kita jerat itu akan kita lakukan.ungkapnya

Di tambahkan pula oleh kasat Iptu Robert untuk pelaku MS.dengan tindak pidana narkotika sudah kami lakukan gelar perkara dan menjadi target kami.

Untuk itu kami berharap peran serta masyarakat ataupun rekan media agar ikut berperan serta dalam pemberantasan narkoba ,dan jika informasi tentang penyalah gunaan narkoba segera melapor .kami siap untuk menindak lanjuti laporan tersebut.Dan kami akan menindak tegas bagi para pelaku yang berani melawan hukum di wilayah hukum polres kubu raya .ungkapnya sebagai menutup

Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.