Berita utama

Polsek Arcamanik Polrestabes Bandung Lakukan Giat Yustisi Gakplin Inpres No.6 Tahun 2020 Dan memberikan Tindakan Langsung Kepada Yang tidak memakai Masker Sabtu 31 Oktober 2020 Kapolsek Arcamanik Polrestabes Bandung Akp Deny Rahmanto S.S.,S.I.k. dengan Satgas Penanganan Covid 19 melaksanakan giat operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Inpres No.6 Tahun 2020 bekerjasama dengan petugas Gugus tugas penanganan Covid 19 Kecamatan Arcamanik melakukan Tindakan kepada masyarakat pengguna jalan baik R2 Maupun R4 dan Pedagang sekitaran jalan Bagi yang Tidak Memakai Masker saat berkendara ataupun Berjalan di Depan Mako Polsek Arcamanik jl. Cisaranten Kulon Kel Cisaranten Kulon Kec.Arcamanik kota Bandung Kegiatan dilaksanakan dalam rangka lebih mendisiplinan masyarakat utk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 3M yaitu Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dimasa pandemi covid 19 dan Melaksanakan Penindakan Secara Langsung Bagi masyarakat yang tidak memakai Masker dengan diberi sangsi Pus Up Di tempat ,membacakan Pancasila dan menyanyikan lagu indoneaia raya Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Arcamanik Akp Deny Rahmanto S.S.,S.I.K. menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB) yang telah dicanangkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus covid 19 di masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan memberikan tindak bagi masyarakat yang tidak mematuhi Protokol kesehatan yang si terapkan Pemerintah. Bandung 31Oktober 2020 Dikeluarkan oleh : Subbag Humas Polrestabes Bandung Kasubbag Humas Polrestabes Bandung AKP Rahayu Mustikaningsih, SH. HP. 081214606068

Buser Bhayangkara74,” Sabtu 31 Oktober 2020 Kapolsek Arcamanik Polrestabes Bandung Akp Deny Rahmanto S.S.,S.I.k. dengan Satgas Penanganan Covid 19 melaksanakan giat operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Inpres No.6 Tahun 2020 bekerjasama dengan petugas Gugus tugas penanganan Covid 19 Kecamatan Arcamanik melakukan Tindakan kepada masyarakat pengguna jalan baik R2 Maupun R4 dan Pedagang sekitaran jalan Bagi yang Tidak Memakai Masker saat berkendara ataupun Berjalan di Depan Mako Polsek Arcamanik jl. Cisaranten Kulon Kel Cisaranten Kulon Kec.Arcamanik kota Bandung

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka lebih mendisiplinan masyarakat utk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 3M yaitu Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dimasa pandemi covid 19 dan Melaksanakan Penindakan Secara Langsung Bagi masyarakat yang tidak memakai Masker dengan diberi sangsi Pus Up Di tempat ,membacakan Pancasila dan menyanyikan lagu indoneaia raya

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Arcamanik Akp Deny Rahmanto S.S.,S.I.K. menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB) yang telah dicanangkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus covid 19 di masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan memberikan tindak bagi masyarakat yang tidak mematuhi Protokol kesehatan yang si terapkan Pemerintah.

Editor : Iwan 

Tinggalkan Balasan