Terancam 12 Tahun Penjara : Ditreskrikum Polda Kepri Tangkap Pemeras dan Penyebar Pornografi

Buser Bhayangkara74,

 

Awalnya pacaran dan mesra, empat tahun pacaran akhirnya putus cinta.Namun tersangka SF dasar “otak kotor”. Tubuh pacarnya di videokan dan difoto sedang tak berbusana jadi umpan, disebar dengan mesenger ujungnya mau memeras tapi berhasil “digaruk” Tim Dirkrimum Subdit IV Polda Kepri.

Kini tersangka SF terhenti harus mendekam di sel teralis rumah tahanan polisi sebelum digiring ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan.Dan terancam hukuman 12 tahun kurungan serta denda sekira 2 Milyar Rupiah.

“Tersangka berinisial SF, laki-laki, 29 Tahun, pekerjaan buruh diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana Pornografi dan ITE,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH dalam Konperensi Pers di Mapolda Kepri Jumat (23/04/2021) didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH.

Lebih jauh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH., mengungkapkan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka SF menghubungi korban inisial DS lewat pesan whatsapp agar korban segera menemui tersangka di Simpang Melcem Batu Ampar Batam, sambil mengancam korban apabila tidak datang segera maka video porno dan foto-foto bugil korban akan disebarkan ke teman-teman korban.

“Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui tersangka di Simpang Melcem Batu Ampar Batam sekira pukul 15.00 WIB,” ujar AKBP Imran.

Kemudian kata AKBP Imran, sekira pukul 16.00 WIB, korban diberitahu oleh saksi Nona bahwa ia telah menerima foto-foto bugil korban melalui pesan messenger facebook.

Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh Saksi Ely bahwa ia juga telah menerima dan mengetahui foto-foto bugil korban,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

Dari hasil penyelidikan sejak bulan Maret 2021, tersangka sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban apabila korban tidak menuruti kemauan tersangka, diantaranya tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan.

Padahal sejak berpacaran, kartu atm milik korban sudah dikuasai oleh tersangka selama kurang lebih 4 (empat) tahun, sebut AKBP Imran, SH.

Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit handphone android merk realme c3 model rmx1941, 1 (satu) bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan dan 1 (satu) buah atm bni atas nama tersangka.

“Modus operandinya adalah tersangka tidak terima akan diputus oleh pacarnya, dan mengancam korban untuk memberikan uang 50 juta jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya, karena tidak diberikan tersangka kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial,” pungkas AKBP Imran yang akrab dengan kalangan media.

Dalam sesi wawancara, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH menjelaskan dari keterangan tersangka SF, bahwa mereka ini tadinya bergaul baik.Sehingga video serta foto itu untuk keperluan mereka berdua saja.

“Namun karena ada keretakan hubungan, tersangka memanfaatkan konten terlarang dan melanggar hukum itu,” ujar AKBP Dhani Catra Nugraha, SH.

Kepada puluhan wartawan yang antusius bertanya di ruang Jumpa Pers Dirkrimum Polda Kepri itu AKBP Dani,menjelasakan bahwa SF dipersangkakan melanggar Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

“Juga dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 milyar rupiah,” tutup AKBP Dhani,pria atletis yang ramah senyum ini.

AE-Batam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.